Integritas Moral Aparatur Penegak Hukum Di Indonesia

banner 468x60

Keberadaan hukum memiliki peran dalam mensejahterakan seluruh elemen masyarakat yang ada, sesero pernah mengatakan ubi societas ubi ius “ di mana ada masyarakat di situ ada hukum, tiada masyarakat tanpa hukum” adagium hukum ini telah menggambarkan urgensi dari pada hukum terhadap kesejahteraan masyarakat terkhusus dalam penegakkan hak-hak ataupun keadilan kepada masyarakat. merujuk pada fenomena penegakan hukum di Indonesia saat ini ke banyakan masyarakat menganggap bahwa hukum kita hanya tajam di kalangan masyarakat bawah namun tumpul di kalangan masyarakat atas.

 

Tajam ke bawah tapi tumpul ke atas itulah kenyataan hukum kita saat ini, di mana saat ini semakin jelas dan tanpa rasa malu di pertontonkan keputusan pihak aparatur penegak hukum Indonesia yang memberikan diskon hukuman kepada sejumlah pelaku korupsi di Indonesia yang merugikan negara 300 T namun pelaku yang terlibat hanya di jatuhi vonis hukum penjarah yang sangat ringan mulai dari pelaku inisial HL dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 750 juta dan pelaku utama yakni hm yang menjadi otak dari tindak pidana korupsi ini hanya di berikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebanyak 1 M.

 

Penetapan hukuman ini berbanding terbalik dengan kasus yang menimpa seorang lansia inisial AN(70) seorang warga situbondo yang di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta usai menyembunyikan 7 pohon kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut perhutani padahal ia merasa bahwa lahan tersebut adalah miliknya sendiri dan tidak termasuk lahan milik perusahaan BUMN.

 

Dari perbandingan kasus di atas ini menunjukkan bahwa integritas moral penegak hukum Indonesia sangatlah rusak dan perlu adanya pembenahan terhadap seluruh aparatur penegak hukum yang tidak lagi berpegang teguh terhadap tujuan hukum yakni ketertiban, keadilan dan keseimbangan masyarakat.

 

Tujuan hukum ini bisa tercapai apabila integritas moralitas aparatur penegak hukum itu di perhatikan, sebaliknya jika itu hilang maka hukum tidak akan menjadi unsur tercapainya keadilan dan kesejahteraan pada masyarakat. pemikiran St thomas aquinas “ keberadaan hukum di masyarakat adalah suatu keharusan moral “,cita atau kehendak moral adalah kebenaran, sedangkan cita masyarakat adalah keadilan, keudanya terkandung dalam hukum dan seharusnya ini adalah suatu kepastian yang harus di peroleh oleh masyarakat agar hak-hak bermasyarakat tidak terabaikan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *