Aseranews – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros Muhammad Haidir Idris, mendesak Kejaksaan Negeri Maros dan Polres Maros untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar atau smart board tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Maros.
Penegak hukum dalam hal ini Kejari dan Polres Maros untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan smard board dan proyek pengadaan fasilitas pendidikan lainnya di Dinas Pendidikan kabupaten Maros, tegas Haidir Idris sesuai keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Poyek-proyek tersebut telah menelan anggaran yang besar diduga sangat rawan digelembungkan, terang Sarjana Pertanian Universitas Muslim Maros (UMMA) itu.
Haidir menegaskan agar proyek pengadaan smart board di lingkup Dinas Pendidikan Maros tersebut segera diusut tuntas secara akuntabel dan transparan.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, di Kabupaten Maros, pengadaan smart board tahun 2024 untuk SD dan SMP senilai Rp. 7 miliar lebih. Rinciannya, Rp. 3 miliar untuk SD dan Rp. 4 miliar untuk SMP.
Selain dugaan markup, proyek proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan Maros disinyalir dimonopoli oleh rekanan tertentu, dengan modus pinjam perusahaan, terangnya.
Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, sebab berdasarkan informasi yang kami baca melalui media, sesuai keterangan pihak Kajari Sulsel bahwa sudah ada laporan yang masuk ke Kejari Sulsel dan sudah diteruskan ke Kejari Maros untuk ditindak lanjuti, tegas Haidir.
Kejari Maros harus memulai melakukan penyelidikan terkait hal ini secara transparan, kalau ditemukan indikasi korupsi atau dugaan pelanggaran hukum lainnya maka harus segera ditetapkan tersangka dan ditingkat ke penyidikan, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros Andi Patiroi, pesan WhatsApp dari kami untuk dimintai tanggapan terkait dugaan korupsi tersebut pun tidak dibalas.
Hmp