Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Mochammad Afifuddin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. (Dok.Antaranews.com)
banner 468x60

Aseranews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan. Penunjukannya dilakukan sehari setelah Hasyim Asyari dinyatakan bersalah oleh DKPP.

 

Mengemban amanat baru, dia pun memastikan akan menjalankan tugas dengan baik. Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan itu menjadi Plt Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

 

“Dengan membaca innalillahi wainna ilaihiraji’un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia,” kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers dikutip dari pikiran-rakyat.com

 

Dia mengakui tugas tersebut merupakan hal berat, tetapi dia menyatakan bahwa baik sebagai ketua maupun anggota memiliki tugas berat masing-masing.

 

“Jadi anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan, nah kita mau menjelaskan, karena berat, maka kita butuh dukungan teman-teman.

Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” tutur Mochammad Afifuddin.

 

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan konsolidasi internal. Oleh karena itu, dia meminta dukungan semua pihak terkait dalam menjalankan tugas-tugas KPU.

 

“Kami tidak akan berubah, komunikasi dan seterusnya, masukan, dan semuanya, tentu akan kami terima dengan senang hati dan pada kesempatan yang baik ini kami juga ingin meminta dukungan, support, dari teman-teman sekalian,” ujar Mochammad Afifuddin.

 

Menurut Mochammad Afifuddin, pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU sesuai kesepakatan antaranggota. Dia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.

 

“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ucapnya.

 

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

 

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

 

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Mochammad Afifuddin.

 

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 

“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,”tutur Mochammad Afifuddin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *