Aseranews – Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) Se- Kecamatan Sinjai Selatan yang dilakukan oleh Panwascam tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Sabtu, 1/6/2024
Muh.Izam Fikri selaku Sekretaris Sapma PP Sinjai Selatan mengatakan bahwa kami mempertanyakan indikator dari proses tes wawancara dan menjadi tolak ukur serta bukti bahwa pkd yang terpilih lebih baik dari calon yang lain, saya melihat nama-nama orang dari segi pengalaman yang lebih tinggi pun tidak diloloskan.
“Jika memang sudah diatur sedemikian, jangan lakukan proses rekrutmen yang hanya menghabiskan biaya beberapa orang, apalagi proses adminitrasi dilakukan di kabupaten, tentu banyak biaya yang dikeluarkanā, tegasnya.
Ardianto selaku pendaftar PKD Sinjai Selatan mengatakan bahwa Saya salah satu pendaftar PKD Desa Palae dan asli warga desa palae dan saingan saya orang dari bulukamase yang merupakan PKD bulukamaseĀ tahun 2023 -2024 alasan mendaftar di palae karena tidak bisa lolos di bulukamase.
Kalau berdasarkan UU 17 tahun 2017 pasal 117 poin G tentang tata cara penerima pengawas kelurahan/desa semua warga di buka ruang mendaftar berdasarkan wilayah kecamatan karena melihat sumber daya manusia. Tapi makna juga prioritas yang diterima warga setempat soalnga lebih paham letak geografis dan stuktur masyarakat desa tersebut.
Kalau berbicara tentang pengalaman, saya sudah menjadi pengawas Desa tahun 2017- 2018 dan PKD 2023-2024 pilpres dan legislatif di Desa Palae, masalah yg terjdi di Desa Palae pada saat jadi mengawasi tidak pernah ada masalah.
Andi Henny Ardianty Selaku Ketua Panwascam Sinjai Selatan mengatakan bahwa Mekanisme perekrutan PKD kita lakukan sudah sesuai dengan petunjuk Tekhnis (juknis), sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan SOP.
Kontributor : Rahmatullah