Aseranews – Aksi Damai Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Kota Makassar dalam menyuarakan “Stop Tindakan Represif Kepada Massa Aksi dan Kriminalisasi terhadap Aktivis” yang digelar depan Markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kecamatan Pattunuang, Kota Makassar dibubarkan Paksa. Kamis, 23/5/2024
Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Makassar ialah tindak lanjut dari Aksi sebelumnya pada tanggal 13 Mei 2024 di depan Polrestabes Makassar yang tak digubris dan tidak mendapatkan titik terang dari Kapolrestabes Makassar.
Kader PMII Kota Makassar Kecewa atas Sikap Arogansi Kapolrestabes Makassar kepada pengunjuk rasa yang meminta untuk berdiskusi terkait Tindakan Represifitas dan Kriminalisasi Aktivis yang marak terjadi malah dibubarkan paksa oleh bawahannya dengan tindakan yang berlebihan.
Ma’ruf Pangewa Selaku Ketua Cabang PMII Kota Makassar mengingatkan bahwa Pembubaran Paksa Demontrasi disebut sebagai tindakan kejahatan terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Pembubaran Paksa seharusnya tidak terjadi jika Pimpinan Polrestabes Makassar tidak menunjukkan Sifat Arogansinya terhadap Massa Aksi. Niat baik sahabat-sahabat untuk berdiskusi malah direspon dengan Pembubaran Paksa yang berlebihan”.
Kronologi Pembubaran Paksa Massa Aksi Kader PMII Kota Makassar oleh Polrestabes Makassar yang diwarnai dengan tindakan kekerasan dan penggunaan alat setrum terhadap para Massa Aksi.
Aksi Damai Jilid II PMII Kota Makassar ini di gelar di depan Polrestabes Makassar, sekitar jam 15.30 Massa Aksi Gabungan dari Lintas Komisariat dan Rayon bergeser dari titik kumpul aksi menuju Jl. Ahmad Yani, sekitar 15.42 Massa aksi melakukan longmarch dari titik Parkir menuju Markas Polrestabes Makassar.
Sekitar 15.55, Beberapa Massa Aksi membagikan selebaran Tuntutan Aksi dan Jenderal Lapangan memulai orasinya serta menyampaikan pendapat di muka umum terkait Maraknya Tindakan Represifitas dan Kriminalisasi Aktivis di Indonesia. Lalu menegaskan bahwa Aksi Jilid II ini ialah Keseriusan Kader PMII Kota Makassar dalam menyikapi tindak Represifitas Aparat Kepolisian yang kerapkali terjadi namun tidak mendapat respon baik oleh Pihak Polrestabes. Orator lainnya meminta Bapak Kapolrestabes Makassar menemui Massa Aksi dan melakukan Mediasi dan Berdiskusi terkait Poin Tuntutan Massa Aksi.
Sekitar 16.47, Kapolrestabes Makassar terpantau masih berada dalam Kantornya dan tak kunjung menemui Massa Aksi. Aksi demonstrasi pun masih berlangsung secara tertib dan damai, mengambil sisi jalan untuk melakukan Orasi secara bergantian.
Sekitar 17.00 Terlihat Puluhan Anggota Polisi telah berpencar dan mengelilingi Massa Aksi. Namun, Jenderal Lapangan kembali meminta Kepada Kapolrestabes untuk segera menemui Massa Aksi.
Pada Sekitar 17.06 Anggota Polri yang telah mengelilingi Massa Aksi mulai bersikap secara brutal lalu merampas Perangkat Aksi dari Massa Aksi, serta melakukan tindakan fisik yang berlebihan dan terlihat beberapa KOPRI (Korps PMII Puteri) terjatuh.
Ia menyebut dalam insiden ini polisi mengamankan seluruh Massa Aksi dengan Represif dan melakukan pemeriksaan serta mengambil data pribadi Massa Aksi.
Tindakan Represif dengan Perlakuan Fisik yang berlebihan dan Penggunaan Alat Setrum Melanggar Aturan Teknis Anggota Polri, Pasal 11 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009.
Makassar gagal dalam memimpin Polrestabes Makassar dengan cara Humanis, merusak citra Kepolisian Republik Indonesia karena mengedepankan sikap Arogansi dan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Kota Makassar.
“Ada beberapa sahabat yang terluka karena dipukul, terjatuh dan disetrum. Sayapun sempat mendapat pukulan dari belakang lalu dipiting kedalam kantor, yang memiting saya juga mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan Perintah dari Pimpinan” tutupnya.
Kontributor : Sahrul Gunawan. Editor : HMP