Aseranews – Berdasarkan Surat permohonan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pattallassang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disoroti oleh warga. Surat oleh BPD yang ditujukan kepada Pj Bupati Bantaeng dianggap tak sesuai prosedur.
Ahmad Muhlis selaku Warga mengatakan bahwa Warga desa bertanya, apakah sejauh itu kewenangan BPD?, bisa menyurat langsung kepada Pj Bupati Bantaeng?. Bukankah setiap langkah atau kebijakan desa harus melalui camat terlebih dahulu ?.
Salah satu perangkat aturan Pemda yang berisi mekanisme kerja BPD. Muhlis menyebut adanya dugaan permainan pihak tertentu dalam penentuan Pj Kades.
“Kalau kita buka aturan, Perbup misalnya, nomor 38 Tahun 2018, itu isinya soal petunjuk teknis bagi BPD. Aturan itu mestinya jadi pegangan BPD, bukan ambil keputusan sepihak,” jelas Muhlis.
Dalam surat yang diusulkan BPD kepada Pj Bupati Pasalnya, Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan warga, Pemuda, dan Tokoh Masyarakat bersepakat dengan BPD. Padahal tak pernah ada diskusi antar warga soal wacana pengisian kekosongan jabatan Kades Pattallassang.
“Kami mempertanyakan pula dengan adanya usulan yang hanya mencantumkan satu nama yang terkesan memaksakan dan tidak luber. Seharusnya BPD Pattallassang lebih profesional dalam mengambil langkah-langkah menyikapi kekosongan jabatan Kepala Desa,” paparnya.
Karena itu, ia mengingatkan pihak BPD agar tak bekerja serampangan dan meminta BPD agar mempelajari aturan main mereka.
“Menjadi ketentuan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah kewenangan penuh Bupati/Walikota yang diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pattallassang Rahmawati meninggal dunia pada Selasa, Akibatnya, Pemerintahan Desa Pattallassang mengalami kekosongan.
BPD Pattallassang lalu mengeluarkan surat permohonan kepada Pj Bupati Bantaeng berisi usulan nama Pj Kades. Hanya saja, sebagian warga Pattallassang memprotes surat itu.
Selain dianggap melampaui kewenangan camat, usulan nama Pj Kades Pattallassang juga menuai kritik. Diketahui, nama yang diusulkan adalah mantan Kades Pattallassang tiga periode bernama Subhan, yang saat ini juga sedang menjabat di Kecamatan Tompobulu.
Sementara, Perbup Bantaeng No. 140 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Tekhnis Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu pada poin 3 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu menjelaskan syarat-syarat figur yang diusulkan. Satu poin diantaranya menyebutkan bahwa figur yang diusulkan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga periode dan dibuktikan dengan surat keterangan.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur pada Pasal 40 sampai Pasal 43 Tentang Penggalian dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat, BPD adalah lembaga tingkat desa penyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Selanjutnya, aspirasi yang telah ditampung BPD disampaikan ke Camat setempat untuk diteruskan ke Pemda.
HMP