Dalam negara hukum seperti Indonesia, aparat penegak hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga negara sekaligus penjaga ketertiban sosial. Legitimasi kekuasaan yang dimiliki oleh aparat, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersumber dari mandat konstitusional untuk menjamin keamanan dan menegakkan hukum secara adil. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus memunculkan kegelisahan publik. Pola yang sering terlihat menunjukkan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam proses penegakan hukum, mulai dari tindakan represif saat penangkapan, dugaan penganiayaan dalam proses pemeriksaan, hingga kasus-kasus yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil. Ketika korban termasuk kelompok rentan seperti anak di bawah umur, persoalan ini menjadi semakin serius karena menunjukkan kegagalan sistemik dalam melindungi warga negara yang seharusnya berada dalam perlindungan maksimal hukum.
Permasalahan ini sering kali direduksi melalui penggunaan istilah “oknum,” seakan-akan setiap kasus berdiri secara terpisah dan tidak memiliki keterkaitan struktural. Secara konseptual, istilah tersebut memang mengacu pada tanggung jawab individual, namun dalam praktiknya ia kerap berfungsi sebagai mekanisme defensif institusional yang menghindarkan organisasi dari evaluasi yang lebih mendalam. Ketika kasus serupa terus berulang, pendekatan yang semata-mata menekankan pada kesalahan individu menjadi tidak memadai. Repetisi kasus justru mengindikasikan adanya persoalan yang lebih luas, baik dalam aspek pengawasan internal, budaya institusional, maupun mekanisme akuntabilitas.
Kritik publik terhadap kepolisian tidak dapat dilepaskan dari persepsi mengenai ketimpangan dalam penegakan hukum. Terdapat kesan yang cukup kuat di masyarakat bahwa hukum diterapkan secara tidak setara, di mana warga sipil lebih mudah dijerat dan dihukum secara cepat, sementara aparat yang melakukan pelanggaran sering kali melalui proses hukum yang lebih panjang dan kurang transparan. Dalam konteks ini, ungkapan bahwa hukum “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” mencerminkan krisis kepercayaan yang nyata terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum.
Masalah utama bukan hanya terletak pada terjadinya pelanggaran oleh aparat, melainkan pada lemahnya konsekuensi hukum yang mengikuti pelanggaran tersebut. Dalam kerangka negara hukum, kewenangan yang besar harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas yang setara. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang tegas dan transparan, kewenangan berpotensi berubah menjadi alat represi. Ketika aparat tidak menghadapi konsekuensi hukum yang jelas atas tindakan yang melanggar hukum, maka tercipta preseden berbahaya yang dapat mendorong terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
Lebih jauh lagi, lemahnya penegakan hukum terhadap aparat berimplikasi langsung pada erosi legitimasi institusi negara. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi efektivitas penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, aparat tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai entitas yang harus diwaspadai. Dalam situasi semacam ini, hubungan antara negara dan warga negara menjadi relasi yang dilandasi kecurigaan, bukan kepercayaan.
Negara hukum tidak hanya diukur dari kelengkapan perangkat perundang-undangan, tetapi juga dari konsistensi penerapannya. Hukum yang tidak ditegakkan secara setara pada akhirnya hanya menjadi simbol normatif tanpa kekuatan substantif. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru berada dalam posisi yang sulit dijangkau oleh hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum kehilangan maknanya.
Dengan demikian, persoalan kekerasan oleh aparat kepolisian tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan individual, melainkan harus dilihat sebagai indikator perlunya reformasi yang lebih mendalam dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin internal. Tanpa pembenahan yang serius dan berkelanjutan, istilah “oknum” hanya akan terus menjadi penjelasan yang berulang, sementara akar persoalan tetap tidak tersentuh. Pada titik itulah negara hukum berisiko berubah menjadi sekadar konsep normatif yang tidak sepenuhnya hadir dalam realitas kehidupan masyarakat.
Andi Nur Salsabila
Sekertaris umum PMII cabang Gow








