Ber-NU dan Ber-PKB: Menjaga Tradisi, Merawat Bangsa

Zaenuddin Endy Koordinator Instruktur Wilayah PKPNU Sulawesi Selatan
banner 468x60

Ber-NU bukan sekadar pilihan organisatoris, melainkan sikap keberagamaan yang berakar pada tradisi, sanad keilmuan, dan tanggung jawab sosial. Sejak berdirinya Nahdlatul Ulama pada 1926, jam’iyah ini memosisikan diri sebagai penjaga ajaran Ahlussunnah wal Jamaah yang moderat, adaptif terhadap budaya lokal, dan responsif terhadap perubahan zaman. Dalam konteks Indonesia yang plural, ber-NU berarti merawat Islam yang ramah, membumi, dan tidak tercerabut dari realitas kebangsaan.

 

Secara teologis, NU bertumpu pada manhaj Asy’ari-Maturidi dalam akidah, empat mazhab khususnya mazhab Syafi’i dalam fikih, dan tasawuf al-Ghazali dalam spiritualitas. Fondasi ini membentuk corak keberagamaan yang seimbang antara teks dan konteks, antara dalil dan kemaslahatan. Karena itu, ber-NU adalah pilihan epistemologis: menerima otoritas keilmuan klasik sekaligus membuka ruang ijtihad sosial demi menjawab tantangan kontemporer.

 

Dalam praksis sosial, NU hadir melalui jaringan pesantren, madrasah, dan lembaga sosial yang menjangkau akar rumput. Kekuatan kultural ini menjadikan NU bukan sekadar organisasi elite, tetapi gerakan umat yang hidup di desa-desa. Ber-NU berarti menyatu dengan denyut nadi masyarakat, bukan berdiri di menara gading intelektual yang jauh dari realitas sosial.

 

Secara historis, peran NU dalam perjuangan kemerdekaan, termasuk Resolusi Jihad 1945, menunjukkan bahwa keislaman dan kebangsaan bukan dua kutub yang dipertentangkan. NU mempraktikkan nasionalisme religius: cinta tanah air sebagai bagian dari iman. Ber-NU berarti meneguhkan komitmen bahwa menjaga NKRI adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan.

 

Dalam lanskap global yang ditandai ekstremisme dan polarisasi, identitas ke-NU-an menawarkan model Islam wasathiyah. Prinsip tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i’tidal bukan sekadar slogan, melainkan paradigma etik dalam menyikapi perbedaan. Ber-NU berarti menolak radikalisme sekaligus menghindari liberalisme tanpa batas.

 

Di sisi lain, realitas politik menuntut artikulasi nilai dalam ruang kebijakan. Di sinilah relevansi ber-PKB menemukan konteksnya. Partai Kebangkitan Bangsa lahir sebagai kanal politik warga nahdliyin pascareformasi, dengan tujuan mengintegrasikan aspirasi keislaman moderat ke dalam sistem demokrasi.

 

Ber-PKB bukan berarti mempolitisasi agama secara sempit, melainkan mentransformasikan nilai-nilai Aswaja ke dalam kebijakan publik yang adil dan inklusif. PKB berupaya menjembatani etika pesantren dengan tata kelola negara modern. Politik dipahami sebagai ikhtiar maslahat, bukan arena perebutan kuasa tanpa moral.

 

Secara sosiologis, kehadiran PKB merepresentasikan kebutuhan representasi politik komunitas tradisional Islam. Dalam demokrasi elektoral, suara kultural memerlukan institusionalisasi agar tidak tercecer. Ber-PKB adalah pilihan strategis agar aspirasi umat tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi terformulasi dalam regulasi.

 

Ber-NU dan ber-PKB sesungguhnya berada dalam relasi nilai dan instrumen. NU bergerak di ranah sosial-keagamaan, sementara PKB beroperasi di ruang politik kenegaraan. Keduanya saling melengkapi: NU menjaga moralitas publik, PKB memperjuangkannya dalam kebijakan.

 

Namun, relasi ini tetap harus dibangun secara kritis. NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah tidak boleh terkooptasi kepentingan politik praktis. Otonomi moral NU menjadi penyeimbang agar politik tetap berada dalam koridor etika. Karena itu, ber-NU berarti menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan.

 

Sebaliknya, ber-PKB menuntut konsistensi terhadap nilai-nilai Aswaja. Politik tanpa akar nilai akan kehilangan legitimasi kulturalnya. PKB dituntut membuktikan bahwa keberpihakannya pada rakyat kecil, pesantren, dan kelompok marjinal bukan sekadar retorika elektoral.

 

Dalam konteks pembangunan demokrasi, kombinasi ber-NU dan ber-PKB dapat memperkuat demokrasi substantif. NU menyediakan basis etika sosial, sementara PKB mengartikulasikannya dalam kebijakan pro-keadilan. Sinergi ini berpotensi mengurangi politik identitas yang eksklusif dan transaksional.

 

Secara ideologis, keduanya berbagi komitmen pada Pancasila dan konstitusi. NU sejak Muktamar Situbondo 1984 menegaskan penerimaan final terhadap Pancasila. PKB melanjutkan garis ini dalam praktik politiknya. Ber-NU dan ber-PKB berarti menempatkan agama sebagai sumber etika publik, bukan alat delegitimasi pihak lain.

 

Tantangan ke depan tentu tidak ringan. Fragmentasi umat, pragmatisme politik, dan penetrasi ideologi transnasional menguji konsistensi keduanya. Ber-NU memerlukan penguatan kaderisasi intelektual, sementara ber-PKB menuntut profesionalisme dan integritas dalam tata kelola partai.

 

Di era digital, narasi keislaman sering direduksi menjadi slogan viral tanpa kedalaman ilmu. NU memiliki tanggung jawab memperkuat literasi keagamaan berbasis sanad. PKB pun perlu adaptif terhadap politik digital tanpa kehilangan substansi perjuangan.

 

Pertanyaan “kenapa ber-NU?” pada akhirnya dijawab oleh kebutuhan akan Islam yang teduh dan membumi. Di tengah arus globalisasi, identitas ke-NU-an menjadi jangkar tradisi yang kokoh sekaligus lentur. Ia menjaga warisan ulama sambil membuka diri pada perubahan sosial.

 

Sementara “kenapa ber-PKB?” dijawab oleh kebutuhan kanal politik yang sejalan dengan nilai Aswaja. Tanpa representasi politik, aspirasi kultural berisiko terpinggirkan. PKB menjadi instrumen agar nilai-nilai pesantren hadir dalam legislasi, anggaran, dan kebijakan publik.

 

Ber-NU tanpa kesadaran kebangsaan akan kehilangan relevansi sosialnya. Ber-PKB tanpa fondasi etika Aswaja akan kehilangan ruh moralnya. Karena itu, keduanya harus berjalan dalam keseimbangan antara idealisme dan realisme.

 

Lebih jauh, ber-NU dan ber-PKB adalah pilihan keberpihakan pada jalan tengah. Jalan yang tidak ekstrem, tidak pula oportunistik. Jalan yang menempatkan kemaslahatan umat dan bangsa sebagai orientasi utama.

 

Dalam perspektif kebangsaan, sinergi nilai dan kebijakan menjadi kebutuhan strategis. Indonesia memerlukan kekuatan sosial-keagamaan yang matang sekaligus instrumen politik yang berintegritas. Ber-NU dan ber-PKB adalah ikhtiar menjaga kesinambungan antara moralitas agama dan rasionalitas negara.

 

Pilihan ini bukan semata soal afiliasi, melainkan komitmen pada peradaban. Ber-NU berarti setia pada tradisi ulama dan moderasi beragama. Ber-PKB berarti memperjuangkan nilai itu dalam tata kelola negara. Keduanya, jika dijalankan secara konsisten dan kritis, dapat menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia yang religius, demokratis, dan berkeadaban.

 

 

Oleh: Zaenuddin Endy

Koordinator Instruktur Wilayah PKPNU Sulawesi Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *