Menjaga Marwah Muktamar, Menolak Risywah

Zaenuddin Endy (Alumni PKPNU PBNU IV Rengasdengklok).
banner 468x60

Muktamar NU ke-35 merupakan momentum strategis bagi jam’iyyah untuk meneguhkan kembali komitmen keulamaan, keorganisasian, dan kebangsaan. Di titik inilah marwah NU sebagai organisasi keagamaan terbesar diuji, bukan hanya pada hasil keputusan, tetapi terutama pada proses yang mengantarkannya. Salah satu ujian paling krusial adalah bagaimana seluruh elemen NU secara sadar dan kolektif menghindari praktik risywah atau suap dalam dinamika muktamar.

 

Risywah dalam konteks muktamar tidak selalu hadir dalam bentuk uang tunai yang vulgar. Ia bisa menjelma dalam rupa fasilitas berlebihan, bantuan logistik yang dibarengi kepentingan, atau lobi-lobi transaksional yang mengaburkan niat khidmah. Karena itu, menghindari risywah menuntut kepekaan moral yang tinggi, bukan sekadar kepatuhan formal pada aturan organisasi.

 

Tradisi NU sejak awal berdiri dibangun di atas etika keikhlasan dan amanah. Para muassis mempraktikkan politik keulamaan yang menempatkan akhlak di atas ambisi. Muktamar sebagai forum tertinggi seharusnya menjadi ruang aktualisasi nilai tersebut, bukan arena kompetisi pragmatis yang meminjam logika kekuasaan duniawi.

 

Menghindari risywah pertama-tama harus dimulai dari kesadaran personal para muktamirin. Setiap utusan, baik kiai maupun kader, perlu menata niat bahwa kehadirannya semata-mata untuk mencari ridha Allah dan kemaslahatan jam’iyyah. Niat yang lurus akan menjadi benteng awal dari godaan transaksi kepentingan.

 

Selain niat individu, budaya kolektif organisasi juga menentukan. NU perlu menegaskan bahwa kehormatan moral lebih utama daripada kemenangan struktural. Siapa pun yang terpilih melalui proses bersih akan memiliki legitimasi sosial dan spiritual yang jauh lebih kuat dibanding hasil yang dicapai dengan cara-cara tercela.

 

Peran kiai sepuh dan ulama karismatik sangat penting dalam membangun atmosfer anti-risywah. Keteladanan mereka dalam sikap sederhana, tegas, dan istiqamah akan menjadi rujukan moral bagi muktamirin lainnya. Di NU, suara moral ulama sering kali lebih efektif daripada sanksi administratif.

 

Transparansi proses muktamar juga menjadi instrumen penting pencegahan risywah. Mekanisme pemilihan, tata tertib sidang, serta pengambilan keputusan harus disosialisasikan secara terbuka dan dipahami bersama. Ruang gelap dalam prosedur sering kali menjadi celah masuknya praktik suap.

 

Di era digital, kontrol sosial warga NU semakin kuat. Media sosial dan jaringan informal antar-kader memungkinkan praktik menyimpang lebih mudah terdeteksi. Kesadaran bahwa setiap langkah bisa disorot publik seharusnya mendorong kehati-hatian dan komitmen etis yang lebih tinggi.

 

Namun, kontrol sosial saja tidak cukup tanpa keberanian moral. Menghindari risywah juga berarti berani menolak, bahkan jika tawaran datang dalam balutan “amal”, “bantuan”, atau “uang operasional”. Di sinilah integritas diuji, karena risywah sering menyamar sebagai kebaikan semu.

 

Muktamar NU ke-35 juga perlu dimaknai sebagai ruang pendidikan politik etis bagi kader. Proses yang bersih akan melahirkan pembelajaran kolektif bahwa kepemimpinan dalam NU tidak bisa dibeli, melainkan diraih melalui kapasitas, rekam jejak, dan kepercayaan jam’iyyah.

 

Dari perspektif fikih dan akhlak Islam, risywah jelas termasuk perbuatan yang merusak keadilan. Ia tidak hanya menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah, tetapi juga mencederai hak kolektif warga NU. Karena itu, menghindarinya bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral dan agama.

 

Secara sosiologis, muktamar yang bersih akan memperkuat kohesi internal NU. Keputusan yang dihasilkan lebih mudah diterima karena tidak dibayangi kecurigaan. Sebaliknya, isu risywah berpotensi melahirkan friksi berkepanjangan yang melemahkan konsolidasi pasca-muktamar.

 

NU memiliki modal sosial berupa tradisi musyawarah dan tawassuth yang kuat. Modal ini seharusnya dimanfaatkan untuk meredam ambisi berlebihan dan mendorong sikap legawa. Dalam kerangka ini, kalah atau menang tidak menjadi soal utama selama prosesnya bermartabat.

 

Pengawasan internal yang melibatkan unsur PBNU, panitia, dan tokoh independen NU juga penting untuk memastikan prinsip anti-risywah berjalan efektif. Pengawasan bukan untuk mencurigai, melainkan menjaga agar seluruh proses tetap berada di rel nilai keorganisasian.

 

Lebih jauh, muktamar yang bebas risywah akan mengirim pesan kuat ke publik bahwa NU konsisten antara nilai dan praktik. Di tengah krisis etika politik nasional, NU justru bisa tampil sebagai teladan moral yang relevan dan inspiratif.

 

Menghindari risywah juga berarti menjaga nama baik NU sebagai rumah besar umat. Reputasi ini dibangun selama puluhan tahun melalui pengorbanan ulama dan warga NU di berbagai pelosok. Merusaknya dengan praktik transaksional adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah.

 

Pada akhirnya, muktamar NU ke-35 bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan cermin wajah NU ke depan. Apakah ia tetap menjadi jam’iyyah yang dipimpin oleh nilai, atau tergelincir dalam logika transaksional. Jawaban itu sangat ditentukan oleh sikap kolektif dalam menolak risywah.

 

Jika muktamar dijalani dengan keikhlasan, kejernihan, dan integritas, maka siapa pun yang terpilih akan membawa berkah bagi NU. Di sanalah makna sejati menghindari risywah, yakni menjaga marwah organisasi agar tetap mulia di hadapan Allah, warga NU, dan sejarah.

 

Wallahu A’lam Bissawab

 

 

Oleh: Zaenuddin Endy

Alumni PKPNU IV PBNU di Rengasdengklok 2012

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *