Pertanyaan tentang apakah PBNU harus mendampingi atau membela kader NU yang tersangkut kasus korupsi bukanlah perkara sederhana. Ia menyentuh wilayah etika, keadaban organisasi, serta tanggung jawab moral sebuah jam’iyyah keagamaan yang telah lama dipercaya publik sebagai penopang nilai keislaman dan kebangsaan.
NU sejak awal berdiri memposisikan diri sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, yakni organisasi keagamaan yang bergerak di ruang sosial. Konsekuensinya, NU tidak hanya diikat oleh loyalitas struktural, tetapi juga oleh nilai-nilai etik yang bersumber dari ajaran Islam dan tradisi Aswaja.
Korupsi, dalam perspektif Islam, bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan bentuk pengkhianatan amanah. Ia termasuk kategori khiyānah yang merusak sendi keadilan dan mencederai hak publik. Karena itu, menjadikannya sebagai sesuatu yang layak dibela atas nama solidaritas organisasi adalah kekeliruan serius.
Penting ditegaskan bahwa kader dan organisasi adalah dua entitas berbeda. Kesalahan personal seorang kader tidak otomatis menjadi tanggung jawab moral institusi. Ketika organisasi justru tampil membela, di situlah batas antara tanggung jawab dan keberpihakan keliru menjadi kabur.
PBNU tidak boleh terjebak pada logika emosional “membela orang sendiri”. NU dibangun bukan sebagai persekutuan kepentingan, melainkan sebagai persekutuan nilai. Kesetiaan utama NU adalah pada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat, bukan pada individu.
Dalam konteks hukum, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seseorang yang masih berstatus tersangka tidak boleh dihakimi secara moral maupun sosial. Namun, menghormati proses hukum tidak identik dengan melakukan pembelaan institusional atau pembenaran publik.
Sikap yang paling arif adalah menjaga jarak etis. NU tidak menghakimi, tetapi juga tidak tampil sebagai pembela. Dengan sikap ini, NU menunjukkan kedewasaan berorganisasi sekaligus konsistensi moral dalam menyikapi persoalan publik.
Pendampingan kemanusiaan perlu dibedakan secara tegas dari pembelaan hukum atau politik. Islam mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, termasuk kepada mereka yang sedang diuji. Pendampingan moral, doa, dan empati kepada keluarga masih berada dalam koridor etis.
Namun, ketika pendampingan berubah menjadi legitimasi moral terhadap perbuatan korupsi, di situlah masalah muncul. NU tidak boleh memberi kesan bahwa pelanggaran amanah bisa ditoleransi hanya karena pelakunya berasal dari lingkungan sendiri.
Secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki kewajiban struktural untuk menyediakan pembelaan hukum bagi kader yang terjerat kasus korupsi. Membela secara institusional justru berpotensi merusak kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal sosial terbesar NU.
Kepercayaan publik bukan dibangun dari sikap defensif, melainkan dari keberanian bersikap adil, termasuk kepada internal sendiri. NU akan lebih dihormati ketika tegas terhadap kader yang keliru daripada ketika terlihat melindungi kesalahan.
Dalam tradisi fiqh siyasah, menegakkan keadilan merupakan fondasi utama keberlangsungan tatanan sosial. Membela korupsi, secara langsung atau tidak, berarti melemahkan upaya menjaga harta publik dan merusak sendi kemaslahatan umum.
NU selama ini dikenal sebagai pengawal moral bangsa. Posisi ini hanya dapat dipertahankan jika NU konsisten antara nilai yang diajarkan dan sikap yang ditunjukkan. Ketidakkonsistenan akan membuat nasihat NU kehilangan wibawa.
Di sisi lain, pembiaran terhadap perilaku koruptif kader juga berbahaya. Ia dapat menciptakan preseden buruk dan budaya permisif yang bertentangan dengan nilai amanah yang selalu diajarkan di pesantren dan majelis taklim NU.
Sikap ideal PBNU adalah tegas namun beradab. Tegas dalam menolak korupsi dan tidak memberikan pembelaan institusional, serta beradab dalam menghormati proses hukum dan menjaga kemanusiaan pelaku sebagai individu.
Dengan sikap seperti ini, NU tidak terjebak pada penghakiman, tetapi juga tidak terperosok pada pembenaran. NU berdiri di tengah sebagai penjaga nilai, bukan pembela kepentingan sempit.
Pada akhirnya, membela keadilan jauh lebih penting daripada membela kader. Kader bisa salah, jabatan bisa berganti, tetapi nilai-nilai NU harus tetap tegak dan terjaga.
Di titik inilah marwah NU diuji. Bukan pada seberapa kuat ia melindungi orangnya, tetapi pada seberapa konsisten ia membela kebenaran. Sebab NU besar bukan karena individu-individunya, melainkan karena nilai yang setia ia jaga sepanjang zaman.
Oleh: Zaenuddin Endy
Komunitas Pecinta Indonesia, Nusantara, dan Ulama (KOPINU)







