Melepaskan Pengedar Narkoba Demi Hukum

Wival Agustri, S.H., M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum )
banner 468x60

Narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa khususnya bagi para generasi muda, tetapi ancaman tersebut, membuat DPR dalam hal ini sebagai pemilik otoritas, tidak serius dalam membentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada bagian kelima tentang tindak pidana narkotika, yang merupakan perbuatan yang dilarang hanyalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika sebagimana pasal 609 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika itu tidak diatur. Baru sehari berlaku, KUHP NASIONAL sudah menimbulkan celah hukum.

 

Tidak diaturnya tindak pidana peredaran narkotika dalam KUHP NASIONAL, menimbulkan kekosongan hukum sehingga terdapat ruang bagi tersangka/terdakwa pengedar narkotika untuk diputus lepas dari segala tuntutan hukum dalam pengadilan dan/atau jika masih berproses di kepolisian maupun di kejaksaan, perkara tersebut harus dihentikan demi hukum.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku tertanggal 2 januari 2026, berlakunya undang-undang ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang menguntungkan tersangka/terdakwa pengedar narkoba serta menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum.

 

sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku pengedar/bandar narkoba adalah pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Akan tetapi pasal tersebut telah dicabut dan tidak lagi berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Bahwa berdasarkan pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pasal tersebut menimbulkan implikasi hukum, bahwa “MENGEDARKAN/MENJUAL NARKOTIKA BUKAN LAGI MERUPAKAN TINDAK PIDANA”, yang mana sebelumnya “MENGEDARKAN/MENJUAL NARKOTIKA MERUPAKAN TINDAK PIDANA” yang diatur dalam pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

 

Dengan dicabutnya pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dalam KUHP NASIONAL, demi kepastian hukum aparat penegak hukum harus berani melepaskan tersangka/terdakwa demi hukum, hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (5) KUHP NASIONAL, secara tegas menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang bukan lagi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP NASIONAL maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

 

Bahwa melepaskan tersangka/terdakwa pengedar narkotika bukan tanpa alasan yang sah, melainkan hukum itu sendiri yang memberikan ruang. hal ini sejalan dengan asas NULLUM CRIMEN, NULLA POENA SINE LEGE SCRIPTA dan asas LEX FAVOR REO.

 

Suka tidak suka, mau tidak mau, aparat penegak hukum harus patuh dan tunduk terhadap perintah undang-undang.

 

 

Oleh :

Wival Agustri, S.H., M.H.

Advokat dan Konsultan Hukum

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *