Berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin absensi fingerprint (ceklok) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sinjai semakin menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika sebuah perkara pidana berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan juga integritas institusi dan keberanian negara dalam menegakkan hukum secara setara.
Kasus ini telah melewati sejumlah pergantian pejabat kunci di Polres Sinjai—mulai dari Kanit Tipikor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres. Namun, dinamika struktural tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan penanganan perkara. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan di tempat, sementara publik dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Sinjai pada Tahun Anggaran 2019–2022 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bukan persoalan kecil. Dana BOS adalah dana publik yang menyentuh langsung hak dasar peserta didik. Informasi mengenai dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp720 juta seharusnya cukup untuk mendorong proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menyebut nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Bahkan, yang bersangkutan diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun demikian, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan—apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau justru dihentikan melalui mekanisme yang sah.
Secara hukum, pemeriksaan seseorang dalam tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Namun, dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakjelasan lanjutan dari proses tersebut justru memunculkan persoalan baru. Ketika seorang pejabat strategis daerah telah diperiksa tetapi perkara tidak bergerak ke arah yang pasti, publik secara wajar akan mempertanyakan independensi dan keberanian penegakan hukum.
Di titik inilah kasus ceklok Sinjai menjadi lebih dari sekadar perkara hukum teknis. Ia menyentuh dimensi relasi antara hukum dan kekuasaan birokratis. Ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi dan ketegasan hukum.
Persoalan utama bukanlah siapa yang harus dipidana, melainkan keberanian institusi penegak hukum dalam mengambil keputusan. Jika alat bukti dinilai tidak cukup, maka penghentian penyidikan melalui SP3 adalah langkah hukum yang sah dan justru memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang telah diperiksa. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka—tanpa memandang jabatan atau posisi—merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditunda.
Membiarkan perkara terus berada dalam kondisi menggantung hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Pihak yang telah diperiksa berada dalam bayang-bayang kecurigaan publik tanpa kejelasan, sementara masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap netralitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah justru tergerus oleh ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut.
Pergantian Kapolres Sinjai seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Publik tidak menuntut kriminalisasi, tetapi kepastian. Keputusan hukum—apa pun bentuknya—akan jauh lebih bermartabat daripada pembiaran yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi di Kabupaten Sinjai adalah ujian nyata bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum yang ragu dan gamang justru membuka ruang bagi kecurigaan publik bahwa keadilan masih memilih-milih. Dan dalam negara hukum, tidak ada kemewahan yang lebih berbahaya daripada hukum yang enggan mengambil keputusan.
Oleh :
Syahrul Gunawan, SH., MH
(Advokat/Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UMI)







