PMII Pangkep Aksi di Kejari Pangkep, Soroti Dugaan Fee Proyek Libatkan Pejabat Publik

banner 468x60

Aseranews.com, Pangkep – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar aksi unjuk rasa tegas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Kamis,27/11/2025.

 

Aksi ini dipicu oleh pernyataan kontroversial oknum anggota DPRD Pangkep, dari Fraksi Nasdem Pangkep, melalui status WA pribadinya Pernyataan H. Ikbal memicu reaksi publik termasuk PMII Pangkep, kehadiran mahasiswa tidak hanya menyoroti Kejaksaan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban kepada penegak hukum dan DPRD di Pangkep.

 

Dalam pernyataannya, Junaedi, menegaskan bahwa aksi ini bukan tentang kebencian pada institusi, tetapi upaya menyelamatkan martabat hukum.

 

“Pernyataan oknum anggota DPRD Pangkep ini sebagai bom waktu. Kami mendorong semua pihak yang disebut, termasuk DPRD, Polres, dan Kejari, untuk tidak saling tutup mata. Mari bersih-bersih institusi. Klarifikasi dan tindakan tegas merupakan satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik,”ucapnya.

 

Pada aksi yang di lakukan oleh PMII Cabang Pangkep memut lima tuntutan sebagai berikut :

 

1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD PANGKEP agar segera memeriksa H. Ikbal (Anggota DPRD Fraksi Nasdem Pangkep) yang berpotensi merusak citra DPRD Pangkep serta menciptakan suasana yang tidak kondusif ditenangkan masyarakat, Kami berharap Badan Kehormatan DPRD dapat menindaklanjuti hal ini dengan melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.

 

2. ⁠Mendesak DPRD Pangkep untuk melakukan evaluasi internal terkait informasi yang menyebutkan adanya pengaturan proyek dan pembagian fee proyek di daerah.

 

3. ⁠Mendesak Bapak Kapolres Pangkep untuk mengklarifikasi pernyataan H Ikbal (Anggota DPRD Fraksi Nasdem Pangkep) yang berpotensi merusak nama baik kepolisian atas adanya pembagian fee kepada kepolisian

 

4. ⁠Mendesak Polres Pangkep untuk melakukan penyelidikan terkait pernyataan H. Ikbal (Anggota DPRD Fraksi Nasdem Pangkep) atas adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik.

 

5. ⁠Mendesak Kajari Pangkep untuk mengklarifikasi atas pernyataan H. Ikbal (Anggota DPRD Fraksi Nasdem Pangkep ) yang berpotensi merusak citra Kejaksaan atas adanya pembagian fee kepada kejaksaan.

 

Lebih lanjut juga Junaedi menyampaikan agar tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan internal penegak hukum di Pangkep, dan ucapan apresiasi kepada Bapak Kepala Kejari Pangkep yang baru dengan kehadirannya menemui massa aksi menjadi angin segar dalam menegakan hukum.

 

“Kehadiran PC PMII Pangkep mendorong agar penegakkan supermasi hukum dan perbaikian citra pejabat publik beberapa hari ini buruk kemabli kembali pulih di hadapan masyarakat”,tegasnya.

 

Kejaksaan Negeri Pangkep, yang baru menjabat sekitar kurang lebih dua minggu, menanggapi aksi demonstrasi PC PMII Pangkep terkait dugaan praktik pungutan fee 10% dalam pendampingan proyek swakelola pemerintah daerah.

 

Dalam pertemuan dengan para kader-kader PMII Pangkep, Jhon Ilef Malamassam Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menyampaikan apresiasi atas kedatangan dan informasi yang disampaikan.

 

“Terima kasih saudara-saudaraku semua, adik-adikku semua mahasiswa telah hadir pada siang hari ini untuk menyampaikan informasi yah, sudah seminggu saya sudah dengar itu dan sudah saya pemerintahkan Kasi Intel, dan pernyataan kemarin sudah ada klarifikasi yang bersangkutan (HI),” ujarnya.

 

Secara tegas, Kajari membantah keras tuduhan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pangkep meminta atau menerima fee sebesar 10% dari pelaksanaan proyek.

 

“Saya jamin 100%, tidak ada permintaan atau penerimaan fee 10% oleh institusi Kejaksaan Negeri Pangkep,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa di Kejaksaan ada namanya pendampingan proyek strategis, pendampingan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, mendampingi agar berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan bukan sebagai pihak yang berhak menerima fee

 

“Kita turun disitu mengawal, mendampingi agar berjalan sesuai aturan, kalau kita kawal kemudian indikasi dan ternyata ada penyimpangan kita akan proses yah, dalam hal ini ada penindakan pidana khusus.”

 

Menanggapi laporan masyarakat, Kajari menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh jajaran terkait kegiatan pendampingan proyek dan mengingatkan agar pelaksanaan tugas ketat mengacu pada SOP internal.

 

“Saya jamin 100% tidak ada kalau ada anggota saya kemudian mengomunikasikan itu lapor kepada saya, kita mempunyai aturan internal untuk memproses anggota kami yang ternyata meminta 10% yah,”tegasnya

 

Kajari juga menanggapi pernyataan mahasiswa yang menyebut tuduhan itu telah mencoreng nama baik institusi. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan siap mengikuti proses hukum jika terbukti ada upaya pencemaran nama baik yang disengaja.

 

“Adek tadi katakan mencoreng nama baik kejaksaan tentu kita akan mengikuti proses penyelidikan yah kalau memang terbukti ada maksud tertentu, kalau ada bagian dari kami yang meminta 10% dan mereka menerima kita akan proses juga di internal kejaksaan tidak menutup kemungkinan bisa dipidanakan kalau memang ada, tapi saya jamin tidak ada permintaan dari institusi kejaksaan khususnya kejaksaan negeri Pangkep untuk meminta fee 10%”,ungkapnya.

 

Setelah diTerima oleh kepala kejaksaan Pangkep PC PMII Pangkep melanjutkan aksinya di depan Polres dan Kantor DPRD Pangkep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *