Aseranews.com, Morowali Utara – PT. Stardust Estate Investment (PT. SEI) sebagai salah satu Perusahaan yang berada di kawasan industri strategis yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang kini menjadi pusat perhatian dalam perkembangan sektor pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Kawasan industri PT. Stardust Estate Investment (PT. SEI) di Morowali Utara bukan hanya menjadi magnet investasi asing dan nasional, tetapi juga membawa dampak ekonomi besar bagi masyarakat local.?
Faktanya, Dibalik proyeksi PT. SEI sebagai penggerak utama hilirisasi nikel di Indonesia justru
masih menyimpan segudang problem yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Askar salah satunya, dari sekian banyak warga Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara merasa dirugikan dengan adanya kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Lahan seluas satu Hektar miliknya dengan beberapa bangunan diatasnya telah digusur secara paksa oleh Perusahaan tanpa Ganti rugi yang jelas.
“Rumah dan warung saya sebagai tempat mencari nafkah sudah diratakan menggunakan alat berat, padahal saya membangun diatas tanah saya sendiri, saya punya Surat Keterangan Tanah (SKT) namun tetap digusur” Ujar Askar, Senin,27/10/2025.
Diketahui pada tanggal 27 Mei 2024, PT. SEI melakukan eksekusi bangunan diatas lahan warga
dengan menggunakan alat berat serta menerjungkan Puluhan Security tanpa memperlihatkan dasar perintah atau penetapan eksekusi dari pengadilan.
Ironisnya, berdasarkan bukti rekaman video terdapat beberapa personil Kepolisian yang hadir dilokasi
hanya tinggal diam menyaksikan jalannya eksekusi.
Akibat dari eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh PT. SEI tersebut.
Askar, mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih satu milyar Rupiah yang sampai saat ini belum ada upaya ganti rugi atau kompensasi dari perusahaan.
Lebih lanjut Askar mengungkapkan bahwa, tidak berselang lama setelah kejadian eksekusi
tersebut, dari Pihak Perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 120 Juta yang pada dasarnya tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Askar dan masyarakat lainnya.
“Saya ditawari uang Rp. 120 Juta oleh Perusahaan, tapi tidak dijelaskan uang ganti rugi itu apakah mencakup keseluruhan kerugian yang saya alami atau hanya untuk ganti rugi bangunan saja yang sudah dirobohkan, saya juga tidak mengerti terkait bagaimana mekanisme ganti rugi yang dilakukan oleh PT. SEI” Ujarnya.
Bahwa akibat dari eksekusi yang diduga tidak berdasar serta tidak adanya kejelasan terkait
kompensasi atau ganti rugi yang dialaminya, Askar didampingi oleh Kuasa Hukumnya Risaldi,S.H
dan Rekan telah membuat laporan di Kepolisian Resor Morowali Utara atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan.
“Benar, kami telah melaporkan tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum PT. SEI kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Morowali Utara dengan nomor register: LP/B/61/V/2024/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/ POLDA SULAWESI TENGAH, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana, Ungkap Risaldi,S.H selaku lawyer yang berkecimpung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).








