Aseranews – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sinjai meminta Ketegasan dalam Proyek Pembangunan Pabrik Porang di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Harus Sesuai Aturan.
Dalam surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Sinjai yang resmi menghentikan proyek pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai. Penghentian proyek itu tertuang dalam surat Kepala DLHK Nomor 80/12.623/DLHK Tanggal 26 Juni 2025.
Meski demikian, setelah surat itu terbit, PT Mitra Konjad Indonesia yang membangun proyek itu tetap melakukan aktifitas penimbunan. Aktivitas penimbunan tetap terlihat hingga Jumat, 5 Juli 2025.
Syahrul Gunawan selaku Ketua PC PMII Sinjai mengatakan bahwa Ironisnya lagi, lemahnya penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian terhadap PT. Mitra Konjak Indonesia.
“Sehingga kami menduga adanya permainan mata persoalan proyek pembangunan porang yang jelas sudah ada surat resmi pemberhentian proyek tersebut. karna hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemda terkait status izin Pabrik tersebut,” tegas Syahrul Gunawan.
“PC PMII Sinjai tidak menghalangi pembangunan yang masuk, namun harus mengikuti aturan yang ada, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, para petani porang akan diuntungkan dari sisi Ekonomi, namun bagaimana dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat Lappa,”Ungkapnya.