Aseranews – Koprs Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Partisipatif Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula LAN RI Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu, 5/7/2025
Upaya mendorong perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Selatan kini dirancang lewat kolaborasi lintas generasi dan lembaga.
Kegiatan ini tak hanya dihadiri kader PMII dari berbagai cabang, tapi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), DPRD, IPPNU Provinsi serta aktivis KOPRI lintas generasi.
Nur Arni Syam selaku Ketua panitia dalam laporannya menyebut acara ini didesain sebagai ruang terbuka untuk saling mendengar dan merumuskan solusi bersama.
Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua LAN RI Sulsel dan Ketua Mabinda KOPRI yang memfasilitasi pertemuan ini.
Wahyuni Ayu Safitri selaku Ketua Kopri PKC Sulawesi Selatan dalam sambutannya “Ini bukan hanya agenda KOPRI, tapi ikhtiar bersama banyak pihak untuk memikirkan masa depan yang lebih aman bagi perempuan dan anak,”ungkapnya.
Pentingnya membangun kepercayaan lintas sektor untuk mewujudkan regulasi yang benar-benar melindungi.
Wahyuni juga mengingatkan bahwa isu perlindungan perempuan tak bisa diselesaikan oleh satu organisasi atau pemerintah saja. “Kolaborasi adalah kunci. Kita ingin diskusi hari ini jadi langkah awal untuk menembus batas-batas sektoral,” ujarnya.
Sekretaris PKC PMII Sulsel, Trigosal Ariadi, mewakili Ketua PKC, juga menegaskan semangat kerja sama. Ia menyebut dukungan PC PMII Kota Makassar sebagai contoh praktik organisasi yang inklusif.
“FGD ini bukan acara simbolis, Kita ingin ajak semua pihak untuk merumuskan regulasi yang adil. Perempuan sudah punya peran penting di banyak sektor, tinggal bagaimana kita mengawalnya dalam kebijakan,” kata Trigosal.
Dengan dibukanya FGD ini, para peserta berharap diskusi lanjutan akan merumuskan rekomendasi yang bisa diserahkan ke pengambil kebijakan di tingkat daerah, demi mewujudkan perda yang responsif dan berpihak pada kebutuhan nyata perempuan dan anak.