Pernyataan LBH Pangkep Terkesan Intimidasi, Rohani Minta Segera Minta Maaf

Rohani (Masyarakat/ Pengadu perkara 236- PKE-DKPP/IX/2024 | Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhamamdiyah Pangkep dan Founder Media Pangkep Undercover)
banner 468x60

Aseranews – Pasca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Terkait Nomor Perkara 236-PKE-DKPP/IX/2024.

 

Merespon tanggapan Ketua LBH Pangkep Muh. hijeruddin Islam melalui awak media Aseranews.com yang meminta Ketua KPU Pangkep untuk melaporkan pengadu perkara 236- PKE-DKPP/IX/2024 ke pihak berwajib menunjukkan ketidakfahaman yang bersangkutan soal Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang hak masyarakat untuk melaporkan Penyelenggara pemilu/Pilkada jika memang ditemukan indikasi dugaan pelanggaran dan juga peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

 

Rohani selaku Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhamamdiyah Pangkep mengatakan bahwa Bayangkan jika semua pengadu di seluruh Indonesia baik yang tidak terbukti aduannya dan terlebih aduan saya terbukti dalam persidangan DKPP diancam untuk dikriminalisasi ini adalah wujud kemunduran penegakan demokrasi di Indonesia dan tentu menciderai undang-undangan pemilu.

 

Hak mengadukan ini menjadi hak bagi masyarakat seluruh Indonesia tidak terkecuali saya sebagai bagian dari masyarakat Pangkep bersama dengan sejumlah saksi-saksi yang hadir dalam persidangan DKPP beberapa waktu lalu.

 

“Laporan kami ke DKPP adalah persoalan etik profesi, dan telah dinyatakan terbukti Ketua KPU Pangkep melanggar 4 Pasal Yaitu Pasal 8 huruf a melanggar prinsip netral, atau tidak memihak partai politik, calon dan atau peserta pemilu, nah karena ini dilanggar artinya ketua KPU Pangkep terbukti memihak calon tertentu Dengan perilakunya,” Tegasnya Pengadu perkara 236- PKE-DKPP/IX/2024.

 

Pasal 10 huruf a yang berbunyi memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, nah ini juga terbukti dilanggar artinya ketua KPU Pangkep tidak memperlakukan peserta pemilu sama atau diskriminatif

 

Pasal 11 huruf d yang berbunyi menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak, artinya Ketua KPU Pangkep terbukti berpihak pada salah satu calon.

 

Pasal 15 huruf a yang berbunyi memelihara dan menjaga Kehormatan penyelengara pemilu Semua pelangah dan ketua KPU Pangkep tertuang Dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelengagra pemilu.

 

Nah, apa dasar Ketua LBH ini terkesan memperkeruh situasi dimana semua sudah menerima putusan DKPP ini buktinya saya tidak mengajukan keberatan ke PTUN dengan putusan ini meski ada beberapa hal dalam perkara ini butuh dievaluasi dan ini cukup saya teruskan ke Komisi 2 DPR RI nantinya, lembaga KPU Pangkep dianggap dicemarkan nama baik lembaganya, sementara putusan DKPP sendiri sudah membuktikan bahwa ketua KPU Pangkep yang justru merusak Marwah dan nama lembaga sebagaimana pasal 15 huruf a.

 

“Jadi, melalui media ini saya ingin memperingatkan kepada ketua LBH Pangkep untuk memahami dengan baik aturan UU pemilu dan Peraturan DKPP no 2 tahun 2017, dan juga memaknai pula tugas utama lembaga bantuan hukum ini seperti apa, karena dalam pengalaman saya dan teman-teman Organisasi Masyarakat Sipil yang melakukan pengawasan bahkan sampai tahap pendampingan pengadu di beberapa perkara di daerah mereka justru didukung oleh LBH setempat, seperti perkara laporan DKPP Ketua Bawaslu Maros yang dilaporkan oleh panwascamnya sendiri itu didampingi oleh Tim Hukum OMS Sulsel didalamnya ada LBH  dan perkara pelaporan OMS Sulsel tahun 2022 yang lalu juga yang melaporkan KPU Sulsel dengan dugaan pelanggaran kode etik itu juga didampingi dan didukung oleh Tim Hukum LBH Makassar,” ucapnya.

 

Jadi, kami miris dan heran kenapa ada Ketua  LBH Pangkep justru berkomentar seperti  ini bukannya pro aktif menawarkan pendampingan kepada masyarakat mengawal demokrasi yang jurdil, untuk menyelamatkan demokrasi di Pangkep agar berjalan sesuai dengan asas dan prinsip pemilu malah terkesan mendukung upaya pembungkaman hak masyarakat untuk melaporkan Penyelenggara nakal dengan ancaman ‘kriminalisasi”. Padahal legal standing kami jelas sebagai pengadu.

 

Ketua LBH Pangkep ini harus banyak belajar soal aturan pemilu bukan hanya soal Kuhp dan mengancam masyarakat untuk dipidanakan.

 

Sanksi peringatan keras adalah bukti bahwa aduan kami benar adanya, meski hanya sebagian dalil kami yang diterima itu tidak mengubah fakta bahwa teradu dalam perkara ini tidak melakukan pelanggaran dan tentu  telah merusak citra nama lembaga penyelenggara dan membuat kepercayaan masyarakat menurun, harusnya sanksi ini jadi bahan evaluasi lembaga khususnya Ketua KPU Pangkep, agar tidak mengulangi perbuatannya dan LBH mengawal ini.  Kenapa justru menyalahkan laporan masyarakat.

 

Pernyatannya justru yang terkesan mengancam masyarakat untuk dipidanakan dengan dalih mencemarkan nama baik lembaga KPU, sanksi sudah jelas  terbukti melalui putusan DKPP yakni Peringatan keras pasal-pasal bahwa teradu tidak netral dan cenderung berpihak pada calon lain itu juga terbukti. Itu harus dibaca dan dimaknai dengan baik point point pelanggarannya, membaca putusan jangan setengah-setengah.

 

Sejak awal jika niat  kami sebagai masyarakat selaku pengadu dan juga saksi-saksi mau mempidanakan ketua KPU Pangkep dengan dugaan mengimingi dan memberikan uang kepada penyelenggara adhoc, maka sejak uang cash 15 juta dan 20 juta yang diterima oleh PPK Minasatene dan Marang itu sudah mereka laporkan ke Gakumdu Bawaslu saat itu dan hasilnya dipastikan tidak akan seperti ini, bisa saja lebih keras, tapi itu tidak dilakukan oleh saksi-saksi saya, karena mereka memilih untuk menempuh jalur etik di DKPP saja untuk mengingatkan bahwa perbuatan teradu itu salah dan bertentangan dengan undang-undang.

 

Jadi, ketua LBH ini harus memahami persoalan ini dengan baik sebelum berkomentar dan terkesan hendak membenturkan masyarakat dengan lembaga yang memang sudah menjadi hak masyarakat untuk mengawal ini.

 

Dan perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mengumpulkan bukti tambahan dan para saksi untuk bersiap melaporkan kembali penyelenggara yang tersebut namanya dalam persidangan yang diduga membantu ketua KPU Pangkep menjalankan aksinya kemarin. Kalau sudah lengkap akan segera kami kirimkan laporannya ke DKPP. Sambil tentu mendorong masyarakat pro aktif untuk melaporkan Penyelenggara jika memang dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada ada dugaan pelanggaran kode etik, tidak perlu takut dengan ancaman Kriminalisasi.

 

“Jadi, saya meminta  kepada direktur LBH Pangkep ini mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan publik melalui media ini karena telah menuduh laporan resmi kami ke DKPP dan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sanksi peringatan keras yang didapatkan oleh Ketua KPU Pangkep  sebagai upaya membuat gaduh proses demokrasi, sekiranya ini tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan melaporkan Direktur LBH Pangkep ke dewan kehormatan advokat karena telah menyalahgunakan posisi advokatnya terlebih posisinya sebagai direktur LBH yang telah menuduh masyarakat membuat gaduh proses demokrasi dalam laporan DKPPnya dan menuduh pengaduh sebagai image “Pembuat Gaduh” melalui laporan DKPP ini dan juga dalam pandangan saya direktur LBH ini juga terkesan melanggar UU ITE Pasal  27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik secara elektronik dengan menuduh seseorang sebagai pembuat gaduh dalam pelaporan DKPP yang telah jelas dan Valid putusannya dan juga pengadu dilindungi dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017,” Ucapnya Founder Media Pangkep Undercover.

 

Pernyataan yang bersangkutan terkesan mengintimidasi saya secara pribadi dan masyarakat luas yang nantinya khawatir dan ketakutan untuk menjadi pengadu dan saksi untuk melaporkan penyelenggara nakal di Pangkep karena terus di ancam melalui pernyataan seperti ini untuk dikriminalisasi hanya karena berani melaporkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan tentu ini sangat menciderai penegakan etik, hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *