Aseranews – Seorang Siswi diduga menjadi korban bullying temannya sendiri Di Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Kamis, 23/5/2024
Korban yang berinisial AML (16 Tahun) saat ini duduk kelas 2 di SMA 3 Sinjai dan diduga Pelaku berjumlah 4 orang terdiri dari Siswi SMP 15 Sinjai berinisial RS (15 tahun) dan dari warga US (21 tahun), NM (22 Tahun), IS (20 Tahun).
Satriani selaku Orang Tua Korban mengatakan bahwa Ceritanya berawal dari dimana pelaku utama RS warga dusun Timbasoang yang saat ini duduk dibangku kelas 3 SMP merasa cemburu kepada korban dan mengira pacarnya diambil. Dan memberitahukan kepada rekan-rekannya yakni US, NM dan IS.
Kemudian pelaku serta rekan-rekannya mulai melakukan pengancaman kepada korban (Sejak tanggal 18 mei) dengan mengirimkan beberapa pesan, Salah satunya bernada ancaman pembunuhan.
Kemudian pada hari selasa 21 mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA dilingkungan Takkuro kelurahan samaenre Sinjai tengah (Kediaman korban) pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi korban meneriaki serta melakukan kekerasan fisik dengan pemukulan Dan sempat dilemparkan asbak ke korban tapi untungnya tidak mengenai korban.
Kemudian tetangga korban mendengar keributan tersebut menelpon ke pihak keluarga dikarenakan pada saat itu, tetangga mengetahui bahwa korban hanya sendiri di rumah. Kemudian ibu dan sepupu korban datang dan terlihat suasana baik-baik saja, lantas menanyakan kepada korban ada kejadian apa sampai-sampai tetangga mendengar keributan.
Kemudian mereka ( Pelaku) mengatakan tidak ada apa-apa. Kemudian setelah para pelaku pergi keluarga korban mulai curiga dan bertanya ada masalah apa. Tetapi korban hanya terdiam, Setelah lama diinterogasi oleh pihak keluarga korbanpun mengakui bahwa Risma dan teman-temannya telah mengancam korban sejak tanggal 18 mei dan tidak henti-hentinya mengirimkan pesan bernada ancaman. Selain itu, beberapa kali juga pelaku menunggu korban di jalan pada saat pulang sekolah. Hal tersebut membuat korban menjadi trauma.
Kami dari pihak keluarga mengharapkan ada pertanggungjawaban dari pelaku sekurangnya kurungan 3 bulan atau lebih sehingga ada efek jera dari pelaku.
Saat ini juga sudah ditangani pihak berwajib, Semoga ada tindak lanjut terkait hal tersebut. Dan pihak tersangka dapat mempertanggungjawabkan perilakunya.
Iptu Yantar selaku Kapolsek Sinjai Tengah mengatakan bahwa Polres yang tangani perkembangannya langsung sama kasat atau kanit PPA.
HMP